Image default
Detikpedia

Revisi Undang-Undang TNI Resmi Disahkan, Ini 3 Poin Pentingnya

DPR RI resmi mengesahkan RUU Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang didatangi oleh sejumlah menteri.

Revisi Undang-Undang TNI resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah tokoh hadir, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi ini mengubah beberapa pasal penting dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait usia pensiun, jabatan publik, dan tugas TNI dalam operasi militer selain perang.


Tugas Baru TNI dalam Operasi Non-Perang (Pasal 7)

Pasal 7 mengatur tambahan dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang, sehingga totalnya menjadi 16. Tugas baru tersebut adalah:

  1. Mengatasi ancaman pertahanan siber.

  2. Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Tugas-tugas lain yang juga ditekankan antara lain:

  • Mengatasi separatisme bersenjata.

  • Menanggulangi terorisme.

  • Mengamankan objek vital nasional.

  • Membantu penanganan bencana dan kecelakaan.

  • Mendukung ketertiban daerah bersama Kepolisian.


Jabatan Publik Tambahan untuk TNI Aktif (Pasal 47)

Dalam revisi ini, jumlah posisi publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Tambahan jabatan meliputi:

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Kejaksaan RI – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Dengan tambahan ini, TNI aktif bisa menduduki posisi di berbagai lembaga strategis seperti Kemenhan, BIN, BNN, SAR, dan lainnya.


Batas Usia Pensiun Prajurit (Pasal 53)

Revisi Undang-Undang TNI ini juga mengatur penyesuaian usia pensiun berdasarkan pangkat:

  • Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun

  • Perwira hingga Kolonel: Maksimal 58 tahun

  • Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun

  • Bintang 2: Maksimal 61 tahun

  • Bintang 3: Maksimal 62 tahun

  • Bintang 4: Maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali maksimal 2 tahun melalui Keputusan Presiden)


Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa prajurit aktif tidak akan mengisi jabatan di luar 14 lembaga yang telah ditetapkan, termasuk BUMN seperti Bulog atau Agrinas. Ia juga menyampaikan bahwa prajurit TNI tetap dilarang berbisnis.

“Tidak ada prajurit aktif di BUMN. Semua itu untuk purnawirawan. Kita tetap fokus pada kesejahteraan anggota TNI,” tegasnya.

Related posts

Turis Peroleh Spesies Gres Bunglon Seukuran Ujung Jari Di Madagaskar

Purwantara

Minimalisir Kejadian Jelang Tahun Gres 2025, Bmkg Operasikan Penyesuaian Cuaca

Purwantara

Pengertian Pertentangan Sosial Yakni, Simak Penyebab Dan Dampaknya

Purwantara

Leave a Comment