
12,79 Juta SPT Tahunan 2024 Sudah Dilaporkan DJP
Pelaporan SPT Tahunan 2024 telah dilakukan oleh 12,79 juta wajib pajak hingga 11 April 2025, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Angka ini setara dengan 78,90% dari target pelaporan tahun ini.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dari total tersebut, 12,42 juta merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan sisanya sekitar 372 ribu adalah SPT Tahunan Badan.
“Total SPT Tahunan PPh 2024 yang telah masuk sebanyak 12,79 juta atau 78,90% dari target tahun ini,” jelas Dwi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Sesuai Aturan
Pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan diberikan waktu hingga 30 April 2025.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan tanpa denda administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025. Hal ini memungkinkan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajibannya meskipun melampaui batas normal.
Relaksasi Sanksi karena Libur Panjang Nyepi & Idulfitri
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, menyikapi kondisi libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Relaksasi ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2024 dan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang. Pemerintah menilai bahwa banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses layanan selama periode tersebut.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Dwi.
Segera Lapor SPT Secara Online Sebelum Terlambat
DJP mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Pelaporan secara daring lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja.
Selain menghindari sanksi, pelaporan tepat waktu juga menunjukkan kontribusi aktif warga negara dalam pembangunan. Bagi yang belum melapor, manfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin sebelum batas akhir relaksasi berakhir.
Manfaat Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Tepat Waktu
Melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif, tetapi juga menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.
Selain itu, pelaporan tepat waktu juga membantu DJP dalam mengelola dan merencanakan kebijakan fiskal negara dengan lebih baik. Data yang terkumpul dari SPT Tahunan menjadi salah satu fondasi penting dalam proses perencanaan anggaran dan distribusi pembangunan.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan, DJP juga menyediakan berbagai saluran bantuan seperti layanan Kring Pajak 1500200, media sosial resmi DJP, serta kantor pelayanan pajak yang dapat diakses secara daring dan luring.
Dengan dukungan teknologi, pelaporan kini menjadi jauh lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. DJP terus mengembangkan sistem agar lebih ramah pengguna, cepat, dan aman. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaporan.
📌 Kesimpulan:
Segera manfaatkan fasilitas relaksasi ini sebelum batas akhir pada 11 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan 2024 adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.