Image default
Berita

Daftar Pasal Kontroversial di UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Mewah

Sejumlah pasal kontroversial UU TNI resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Revisi ini mengubah ketentuan penting terkait tugas militer, jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif, hingga batas usia pensiun prajurit.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakilnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU TNI ini menyentuh beberapa pasal kontroversial UU TNI, termasuk perubahan mengenai tugas militer, jabatan publik, hingga batas usia pensiun prajurit.


Penambahan Wewenang TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 UU TNI, jumlah peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) bertambah dari 14 menjadi 16 tugas.

Dua Tugas Baru dalam OMSP:

  1. Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber
  2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Berikut daftar lengkap tugas OMSP menurut Pasal 7 ayat (2) abjad b:

Menanggulangi separatis bersenjata, pemberontakan, terorisme, mengamankan perbatasan, objek vital, hingga membantu pemerintah dan Polri, termasuk dalam urusan bencana dan keselamatan penerbangan.

Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa teknis pelaksanaan OMSP akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, kecuali untuk kerja sama dengan Polri.


TNI Aktif Kini Bisa Duduki 14 Jabatan Publik

Pasal 47 UU TNI menyebutkan penambahan 4 jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif, meningkat dari sebelumnya 10 menjadi 14 posisi. Penambahan ini mencakup:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Poin ini memicu kekhawatiran sebagian kalangan terkait potensi perluasan peran militer dalam urusan sipil dan pemerintahan.


Batas Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Kini usia pensiun disesuaikan dengan pangkat dan jabatan:

  • Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga Kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: maksimal 63 tahun, dan bisa diperpanjang dua kali (total 2 tahun) atas keputusan kepala negara

Perubahan ini menyesuaikan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan pengalaman dan kepemimpinan tingkat tinggi.


Kesimpulan: UU TNI Baru dan Dampaknya

Revisi ini menunjukkan pergeseran kewenangan militer dalam skema ketatanegaraan. Meski dianggap memperkuat posisi TNI dalam isu keamanan nasional dan internasional, beberapa kalangan menilai langkah ini perlu dikaji lebih dalam demi menjaga keseimbangan sipil-militer di Indonesia.

Related posts

Pejabat Gres Dirreskrimsus Dan Dirressiber Polda Jateng Resmi Dilantik

Purwantara

Registrasi Um-Ptkin 2025 Dibuka Hari Ini! Cek Link, Syarat, Ongkos-Jadwalnya

Purwantara

Cara Perpanjang SIM Mati 2025 Tanpa Buat Baru

Purwantara

Leave a Comment