
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyebutkan bahwa masalah Pasar Cinde merupakan tindak lanjut dari penggusuran yang dilakukan Kejati Sumsel. Kasus ini bukanlah permasalahan baru yang muncul.
“Itu tindak lanjut dari kebijakan gubernur, bukan alasannya ada kesalahan gres itu, bukan. Itu tindak lanjut alasannya ada proses lidik dan sidik dari kejaksaan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Tindak lanjut tersebut termasuk penggeledahan yang dilakukan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel. Dari Disperkim, yang lokasinya berada di samping Kantor Gubernur Sumsel, pihak Kejati Sumsel menjinjing sejumlah dokumen dan komputer.
“Jadi mungkin butuh kelengkapan data. Karena dari lalu sudah lidik kan itu,” katanya.
Deru menyebutkan, pemerintah Provinsi Sumsel akan mengembalikan fungsi Pasar Cinde sesuai dengan peruntukannya sebagai pasar tradisional. Saat ini, pihaknya menanti legal opinion dari Kejati Sumsel terkait permasalahan hukumnya.
“Kalau legal opinion-nya keluar besok (Selasa), eksklusif kita anggarkan,” kata Deru.
Sebelumnya diberitakan, kantor Dinas PU Perkim Sumsel diperiksa Kejati Sumsel terkait Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan di ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL). Sejumlah barang dan dokumen disita.
Kepala Dinas PU Perkim Novian Aswardani yang dikonfirmasi membenarkan investigasi oleh Kejati tersebut.
“Iya benar investigasi dilakukan Kejati Sumsel terkait masalah Pasar Cinde,” ujar Novian, Senin (14/4/2025).
Novian menyebutkan, ruang yang diperiksa yaitu Bidang PBL. Barang yang disita untuk diperiksa lebih lanjut yaitu dokumen dan komputer.
“Ruang PBL diperiksa, ada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan rencana pembangunan Pasar Cinde yang dibawa,” katanya.
Pihaknya tak melarang investigasi karena terkait dengan masalah hukum. Apalagi, Pemprov Sumsel selaku pemilik aset ingin kasusnya cepat tuntas agar ada langkah pemanfaatan Pasar Cinde.
“Dinas Perkim berharap proses yang cepat terhadap kepastian aturan Pasar Cinde, sehingga Pemprov Sumsel sanggup melanjutkan tindakan percepatan pemanfaatan Pasar Cinde,” ungkapnya.
“Kita mendukung syarat terhadap proses percepatan kepastian aturan Pasar Cinde yang dilaksanakan Kejati Sumsel,” tukasnya.
Penyelesaian Masalah Pasar Cinde oleh Pemerintah Sumsel
Masalah yang melibatkan Pasar Cinde bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat lokal. Sebagai pasar tradisional, Pasar Cinde memiliki peran penting dalam mendukung perdagangan di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diharapkan untuk mempercepat pemanfaatan pasar tersebut.
Dengan adanya investigasi oleh Kejati Sumsel, diharapkan proses hukum dapat segera selesai. Pemerintah Provinsi Sumsel juga berkomitmen untuk memastikan pasar tersebut kembali berfungsi sesuai dengan fungsinya sebagai pasar tradisional yang mendukung ekonomi daerah. Keputusan hukum yang segera dikeluarkan diharapkan akan mempercepat perbaikan dan pemanfaatan pasar ini, serta mendukung keberlanjutan perekonomian lokal.
Kesimpulan: Kolaborasi Pemerintah dan Kejati Sumsel
Pemerintah Provinsi Sumsel bekerja sama dengan Kejati Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Keberhasilan dari kolaborasi ini diharapkan dapat membawa pasar kembali beroperasi dengan lebih baik, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, serta meningkatkan daya saing pasar tradisional ini.
Dengan penyelesaian masalah Pasar Cinde yang cepat dan efisien, diharapkan pasar ini akan terus menjadi salah satu pusat perekonomian penting di Sumatera Selatan.