Image default
Hukum Dan Kriminal

Babak Gres Urusan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Di Sumut

Keterangan foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)

Permasalahan korupsi penataan situs bersejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Zumri Sulthony Jadi Tersangka Korupsi Penataan Situs Bersejarah

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ZS terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Selasa (11/3/2025).

Tersangka ZS adalah Zumri Sulthony, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pelaksanaan proyek penataan Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022.

Addendum Ganda dan Kelemahan Volume Pekerjaan

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terjadi dua kali addendum kontrak. Selain itu, ditemukan kelemahan pada volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan audit dari Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Korupsi

Zumri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Alat Bukti, Penahanan 20 Hari

Menurut Yos Tarigan, penetapan dan penahanan terhadap Zumri dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Zumri ditahan selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau mengubah barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana.

Tersangka Keempat Dalam Kasus Korupsi Situs Bersejarah

Zumri adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:

  • JP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut,
  • ST, konsultan pengawas proyek,
  • RS, pemenang tender proyek penataan situs.

Related posts

Baru Keluar Dari Penjara, Lelaki Di Sumsel Tusuk Kepala Dusun Sampai Tewas

Purwantara

Doa Bareng Peringati 100 Hari Ajal Korban Mutilasi Uswatun

Purwantara

Polisi Buka Kesempatan Ada Tersangka Gres Di Permasalahan Penyiksaan Bocah Boyolali

Purwantara

Leave a Comment