
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa jumlah calon tersangka dalam kasus masalah rumah subsidi di Buleleng kemungkinan besar lebih dari dua orang.
Kemungkinan Calon Tersangka Lebih Dari Dua Orang
“Kalau masalah calon tersangka, memang mungkin lebih dari dua orang,” ungkap Sumedana saat diwawancarai di Singaraja, Buleleng, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, penyidik Kejati Bali masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, ada lebih dari 50 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Saksi-Saksi yang Diperiksa dalam Kasus Rumah Subsidi
“Saksi yang telah lebih dari 50 orang. Hari ini, tim yang bekerja akan memeriksa 12 orang saksi di Singaraja,” kata Sumedana.
Penyidikan Terhadap Dua Tersangka yang Sudah Ditentukan
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, dan pejabat fungsional pengelola bangunan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma.
Sumedana menambahkan bahwa penyidik masih memproses pemeriksaan kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka yang telah kami tentukan dalam proses pemeriksaan ini, mungkin setelah Galungan baru bisa disidangkan,” tambahnya.
Proyek Rumah Subsidi di Buleleng Terlibat dalam Kasus Hukum
Kasus terkait proyek rumah subsidi di Buleleng semakin memanas setelah Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa jumlah calon tersangka dalam masalah ini mungkin lebih dari dua orang. Kejati Bali mengungkapkan bahwa mereka masih terus menyelidiki keterlibatan beberapa pihak dalam proyek perumahan subsidi tersebut.
Meningkatnya Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Keamanan Proyek Rumah Subsidi
Masyarakat Buleleng kini mulai mempertanyakan transparansi dan pengawasan terhadap proyek rumah subsidi yang telah direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Banyak yang khawatir bahwa penyimpangan ini bisa merusak harapan mereka untuk memiliki rumah yang layak. Kejaksaan Tinggi Bali berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan tuntas.
Kerugian Akibat Penyimpangan Proyek Rumah Subsidi
Sebelumnya diberitakan, Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke Kejati Bali. Uang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Kuta terkait sejumlah perusahaan pengembang yang terlibat dalam pengorganisasian izin pembangunan rumah subsidi di Buleleng.
Penyimpangan Dana Proyek Rumah Subsidi yang Ditemukan
“Uang ini disangka hasil pemeriksaan yang diterima IMK (Kuta), sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4,2 juta,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana, Senin (14/4/2025).
Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan jumlah uang hasil pemeriksaan yang dibawa Made Kuta lebih dari Rp 1 miliar. Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat penyimpangan yang ditemukan terkait pemeriksaan Made Kuta masih dalam tahap perhitungan.