Image default
Energi

Aturan Baru Dispenser Hemat Energi dari ESDM

Bahlil Lahadalia umumkan aturan hemat energi untuk dispenser

Aturan dispenser hemat energi resmi diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh dispenser air minum untuk mencantumkan label hemat energi sebagai bagian dari upaya nasional menekan konsumsi listrik dan meningkatkan kesadaran akan efisiensi energi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025 di Jakarta. Dalam keputusan ini, produsen dalam negeri dan importir diwajibkan mengikuti tolok ukur kinerja energi minimum dan memastikan bahwa produk mereka dilabeli dengan tanda hemat energi yang sesuai.

Jenis Dispenser dan Batas Konsumsi Energi

Pemerintah mengatur dua jenis dispenser air minum dengan batas konsumsi energi tahunan yang ketat:

  • Dispenser pemanas air minum: maksimum 292 kWh per tahun
  • Dispenser pemanas dan pendingin air: maksimum 438 kWh per tahun

Dispenser yang melebihi batas ini tidak akan memenuhi syarat untuk diedarkan tanpa perubahan teknologi.

Label Hemat Energi Dispenser Impor Wajib Dicantumkan

Produk dispenser impor juga wajib mencantumkan label hemat energi dari negara asalnya. Label harus tercetak dengan satu warna kontras agar mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini ditujukan untuk menjaga transparansi dan kualitas informasi produk di pasar domestik.

Masa Transisi Penerapan Aturan Efisiensi Dispenser

Keputusan ini memberikan masa transisi selama 12 bulan sejak penetapan. Dengan demikian, mulai Maret 2026, seluruh dispenser yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar efisiensi yang baru. Pelaku industri elektronik harus segera menyesuaikan lini produksinya untuk memenuhi ketentuan tersebut, termasuk menguji efisiensi produk dan mencetak label yang sesuai.

Manfaat Aturan Dispenser Hemat Energi untuk Konsumen

Konsumen akan mendapat manfaat jangka panjang dari penggunaan dispenser hemat energi, termasuk penghematan tagihan listrik dan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon. Dengan memilih produk berlabel hemat energi, masyarakat ikut mendukung terciptanya lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Edukasi Efisiensi Energi Perlu Diperkuat

Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan edukasi publik yang masif. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan bekerja sama untuk mensosialisasikan pentingnya efisiensi energi kepada konsumen. Kampanye informasi dan pelabelan produk yang jelas dapat membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas dan berkelanjutan saat membeli peralatan rumah tangga seperti dispenser air minum.

Related posts

Rencana Imip Geber Energi Gres Terbarukan

Purwantara

Bocoran Luhut Soal Bbm Jenis Gres Yang Bakal Diluncurkan

Purwantara

Leave a Comment