Image default
Travel News

Aturan dan Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia

Pembentukan Daerah Otonomi Baru: Kabupaten Malaka, hasil pemekaran dari Belu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, berusia 7 tahun.

Apa Itu Daerah Otonomi Baru (DOB)?

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia. Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan daerah baru dapat mengelola sumber daya dan kebijakan secara mandiri, sesuai dengan karakteristik lokal masing-masing.

Namun, proses pembentukan DOB tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah tolok ukur yang harus dipenuhi agar suatu wilayah bisa ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.


Dasar Hukum Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Dasar hukum pembentukan DOB diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa:

“Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.”

Regulasi ini mengatur bahwa pemekaran wilayah harus mempertimbangkan aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.


Mekanisme Pembentukan DOB

Menurut UU yang berlaku, pembentukan daerah otonomi baru bisa dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:

A. Pemekaran Daerah

Proses ini dilakukan dengan membagi satu wilayah menjadi dua atau lebih. Sebelum menjadi daerah otonomi, wilayah tersebut harus melalui tahap Daerah Persiapan. Syarat pemekaran antara lain:

  • Rekomendasi Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI.

  • Bisa atas dasar kebutuhan daerah atau Kepentingan Strategis Nasional.

  • Masa persiapan maksimal 3 tahun (wilayah usulan daerah) atau 5 tahun (strategis nasional).

  • Penilaian akhir dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan syarat kewilayahan dan administratif.

B. Penggabungan Daerah

Penggabungan dilakukan dengan menyatukan dua atau lebih wilayah menjadi satu entitas baru. Prosedur:

  • Usulan diajukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat.

  • Harus memenuhi tolok ukur administratif dan memiliki persetujuan dari wilayah yang ingin bergabung.


Contoh Pembentukan DOB: Provinsi Baru di Papua

Kasus terbaru adalah pemekaran wilayah di Papua yang menambah jumlah provinsi menjadi 37. Tiga provinsi baru tersebut yaitu:

  1. Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022)
    Mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.

  2. Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022)
    Mencakup delapan kabupaten, antara lain Nabire, Mimika, Paniai, dan lainnya.

  3. Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022)
    Mencakup delapan kabupaten termasuk Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, dan Tolikara.

Proses pembentukan ketiga provinsi ini berlangsung relatif cepat, sekitar 2,5 bulan sejak RUU disahkan oleh DPR dalam rapat Baleg pada 12 April 2022.


Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Syarat pembentukan DOB merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintahan Daerah, yang meliputi:

1. Syarat Administratif

  • Persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota dari wilayah cakupan.

  • Persetujuan DPRD provinsi dan gubernur.

  • Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

2. Syarat Teknis

  • Kemampuan Ekonomi: Wilayah harus memiliki pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber daya yang mendukung kemandirian fiskal.

  • Potensi Daerah: Terdapat potensi sumber daya alam, SDM, dan keunikan wilayah.

3. Syarat Fisik Kewilayahan

  • Kejelasan batas wilayah, cakupan wilayah, penetapan ibu kota.

  • Kesiapan kelembagaan pemerintahan termasuk pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD.


Penutup

Pembentukan Daerah Otonomi Baru merupakan strategi penting untuk pemerataan pembangunan, namun prosesnya harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan secara ketat. Dengan mengikuti regulasi yang ada, DOB diharapkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Related posts

“Membumikan” Destinasi Wisata Di Indonesia

Purwantara

Okupansi Hotel Puncak Bogor Capai 53% Saat Libur Idulfitri

Purwantara

Tempat Rileksasi Gres Untuk Lepas Penat Di Dki Jakarta

Purwantara

Leave a Comment