
Menjelang Idulfitri 2025, masyarakat Indonesia kembali bersiap menukarkan uang baru (uang gres) untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar baiknya, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang melalui aplikasi daring bernama PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memesan penukaran uang secara mudah, cepat, dan praktis hanya dengan mengisi data yang diperlukan.
Cara Tukar Uang Baru Lewat Pintar BI
Dikutip dari laman Instagram resmi @bank_indonesia, berikut langkah-langkah penukaran uang baru lewat aplikasi PINTAR:
- Akses laman resmi https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Pilih provinsi dan cari lokasi kas keliling terdekat
- Pilih tanggal dan jam penukaran, lalu klik “Pilih”
- Isi data reservasi: nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email
- Masukkan jumlah lembar atau pecahan uang rupiah yang ingin ditukar (sesuai batas penukaran)
- Klik tombol “Pesan”
- Simpan dan cetak bukti pemesanan
Catatan penting: Saat melakukan penukaran di lokasi, wajib membawa KTP dan bukti pemesanan yang valid (bisa digital atau cetak).
Syarat Penukaran Uang Rupiah 2025
Dilansir dari situs resmi Pintar BI, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan jam yang tertera di bukti pemesanan
- Wajib menunjukkan bukti reservasi dalam bentuk digital atau cetak
- Uang Rupiah yang akan ditukar harus sesuai nominal dengan yang dipesan
- Uang disusun rapi, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi
- Jangan menggunakan selotip, lakban, staples, atau alat lain untuk menyatukan uang
- BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dalam pecahan yang serupa atau berbeda
- Penggantian diberikan selama ciri-ciri uang Rupiah masih dapat dikenali keasliannya
- NIK-KTP hanya dapat digunakan satu kali hingga tanggal reservasi berakhir. Setelahnya, bisa digunakan kembali untuk pemesanan baru
Jumlah Maksimal dan Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran maksimal Rp4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 x 30 lembar = Rp1.500.000
- Rp20.000 x 25 lembar = Rp500.000
- Rp10.000 x 100 lembar = Rp1.000.000
- Rp5.000 x 200 lembar = Rp1.000.000
- Rp2.000 x 100 lembar = Rp200.000
- Rp1.000 x 100 lembar = Rp100.000
Pastikan mengikuti petunjuk dengan tepat agar proses penukaran uang berjalan lancar menjelang Lebaran 2025 ini.