Image default
Berita

Cara Perpanjang SIM Mati 2025 Tanpa Buat Baru

Ilustrasi SIM A dan C

Perpanjang SIM Mati 2025 Selama Masa Tenggang Lebaran

Perpanjang SIM mati 2025 kini bisa dilakukan tanpa harus membuat baru, khususnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran. Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus berupa masa tenggang perpanjangan, sehingga pemohon cukup mengikuti prosedur perpanjangan tanpa perlu tes ulang.

Sesuai informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan memperpanjang dari 8 hingga 15 April 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret s.d 7 April 2025 dapat memperpanjang pada 8–15 April 2025,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
“Jika tidak memperpanjang dalam tenggat tersebut, maka wajib membuat SIM baru,” lanjutnya.

Batas Akhir Perpanjang SIM Tanpa Tes Ulang

Artinya, batas terakhir perpanjang SIM mati tanpa tes ulang adalah Senin, 7 April 2025. Jika melewati tanggal tersebut, mulai Selasa (8 April), pemilik SIM harus membuat ulang dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun jika masih dalam rentang masa tenggang, proses cukup dengan perpanjangan biasa tanpa tes tambahan.


Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM mati selama masa tenggang:

  • KTP asli dan fotokopi (2 lembar)

  • SIM asli yang ingin diperpanjang dan fotokopi (2 lembar)

  • Surat keterangan sehat (bisa dibuat di lokasi perpanjangan)

  • Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan secara daring lewat situs atau aplikasi ePPsi SIM)

  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan


Biaya Perpanjang SIM 2025 Sesuai PNBP

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM tanpa biaya tes tambahan:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII Rp 80.000
SIM C, CI, CII Rp 75.000
SIM D, DI Rp 30.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.


Ringkasan: Segera Perpanjang Sebelum Masa Tenggang Berakhir

Jika SIM kamu habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025, kamu masih bisa memperpanjang tanpa perlu tes ulang hingga 15 April 2025. Setelah tanggal itu, proses ulang dari awal wajib dilakukan. Segera cek masa berlaku SIM kamu dan persiapkan dokumennya agar tak perlu mengulang dari awal.

Related posts

Tradisi Belanja Pasar Baru Jelang Lebaran di Bandung

Purwantara

Mengitip Fitur Gres Whatsapp Video Call Yang Seolah-Olah Zoom

Purwantara

Daftar Pasal Kontroversial di UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Purwantara

Leave a Comment