
Dukcapil DKI Tegaskan Aturan Jaminan Tempat Tinggal
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa pendatang baru yang ingin menetap di Ibu Kota wajib membawa surat pindah dari daerah asal serta memiliki jaminan tempat tinggal Jakarta.
“Jika ingin menetap di Jakarta, wajib membawa surat pindah dari wilayah asal dan sudah memiliki jaminan tempat tinggal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (8/4/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pertumbuhan penduduk Jakarta agar lebih terkendali dan mencegah munculnya kawasan kumuh akibat kepadatan yang tidak terdata secara resmi. Pemerintah ingin memastikan setiap pendatang punya tempat tinggal yang layak dan tidak menambah beban lingkungan kota.
Penduduk Non Permanen Bisa Daftar Online
Dukcapil juga memberikan solusi bagi pendatang yang hanya ingin tinggal sementara di Jakarta. Mereka tetap harus melapor untuk didaftarkan sebagai penduduk non permanen.
“Jika hanya tinggal sementara, maksimal satu tahun, silakan lapor ke RT dan RW setempat atau daftar lewat layanan online Kemendagri di https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id,” jelas Budi.
Dengan pendaftaran ini, data penduduk non permanen tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga memudahkan pemantauan oleh pemerintah daerah dan distribusi layanan publik.
Pendatang Diimbau Punya Keterampilan dan Pekerjaan
Selain dokumen administratif, Budi mengimbau agar setiap pendatang yang masuk ke Jakarta memiliki keterampilan dan keahlian tertentu. Hal ini penting untuk memastikan mereka dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban sosial.
“Kami mengimbau para pendatang memiliki kemampuan, keahlian, atau sudah ada kepastian pekerjaannya,” tambahnya.
159 Pendatang Baru Masuk Jakarta per Hari
Berdasarkan data dari laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, per Selasa (8/4/2025), tercatat ada 159 pendatang masuk ke Jakarta dalam satu hari. Dari jumlah tersebut, 87 adalah perempuan dan 72 laki-laki.
Lonjakan penduduk pasca Lebaran sering kali terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, validasi data dan kepemilikan jaminan tempat tinggal Jakarta menjadi langkah penting agar pembangunan kota tetap terarah, berkelanjutan, dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Â