Image default
Berita Ekonomi Bisnis

Begini Cara Pemerintah Bantu Korban PHK Sritex Sanggup Pekerjaan Baru

bantuan korban PHK Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah

Pemerintah tengah menyiapkan bantuan pemerintah untuk korban PHK yang terdampak dari penutupan total PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengacu pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari grup Sritex mencapai 10.969 orang, terhitung sejak Agustus 2024 hingga perusahaan resmi ditutup.


Pemerintah Siapkan Lowongan Kerja untuk Korban PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan peluang kerja yang masih tersedia.

“Saat ini terdapat 10.666 lowongan kerja di kawasan Solo dari berbagai industri seperti garmen, plastik, sepatu, retail, kuliner, batik, hingga jasa,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/3/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan para pencari kerja, khususnya korban PHK Sritex, memiliki alternatif pekerjaan yang layak.

Pelatihan dan Wirausaha bagi Korban PHK

Bantuan pemerintah untuk korban PHK tidak berhenti pada pencarian lowongan kerja saja. Kemnaker juga menyelenggarakan berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan mendorong para pekerja untuk mandiri secara ekonomi, termasuk melalui usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).


Manfaat JKP Naik, Korban PHK Terlindungi

Salah satu upaya terbaru dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kini, pekerja yang terkena PHK akan mendapat 60% dari upah terakhir selama 6 bulan.


Hak Pekerja Dipastikan Terpenuhi

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah intens berkomunikasi dengan kurator, serikat pekerja, serta dinas terkait guna memastikan bahwa seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk:

  • Upah terakhir
  • Uang pesangon
  • Manfaat JHT dan JKP

“Kemnaker senantiasa berusaha agar pekerja tetap memiliki masa depan kerja. Jika PHK tidak bisa dihindari, maka negara wajib hadir melindungi mereka,” tutur Yassierli.

Related posts

Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Wajib Pajak

Purwantara

Pasar Tradisional Lamongan Sepi Meski Sudah Pertengahan Ramadan

Purwantara

Leave a Comment